fin.co.id - Kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah sepeda motor Royal Enfield yang diduga terkait dengan hasil tindak pidana korupsi.
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan, partainya mendukung penuh penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Namun, ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berlangsung.
"Menyangkut dengan isu ataupun apa yang disampaikan tadi menyangkut dengan salah satu kader Partai Golkar, kami dari DPP Partai Golkar menghargai proses hukum yang ada. Kami serahkan semua proses hukum kepada yang berwenang," ujar Bahlil, di Kantor Golkar Slipi, Jakarta Barat, dikutip Kamis 17 April 2025.
Bahlil menambahkan bahwa masyarakat juga perlu bersikap bijak dalam menyikapi setiap kasus hukum yang melibatkan tokoh publik.
Baca Juga
"Namun, kami juga sebagai warga negara, harus menghargai asas praduga tak bersalah. Biarlah semua itu kita lihat berproses," katanya.
Ridwan Kamil sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan motor oleh KPK tersebut.
Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita kendaraan hingga barang bukti elektronik, penggeledahan yang dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Adapun, penggeledahan yang dirumah Ridwan Kamil merupakan pencarian barang bukti dalam kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Senin 14 April 2025.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita satu unit motor dari rumah Ridwan Kamil.
"Satu unit motor Royal Enfield," ujar Tessa dalam keterangannya pada Senin 14 April 2025. (Fajar Ilman)