fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa enam orang saksi.
Pemeriksaan saksi tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, saksi pertama yang diperiksa berinisial KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 s.d. 2014.
Saksi berikutnya adalah inislai GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal.
Kemudian inisial AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
"Selanjutnya adalah inisial RS selaku Analist Product ISC Pertamina dan AF selaku Assistant Operation Risk Division BRI," jelasnya, Selasa 22 April 2025.
Terakhir adalah inisial BP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.
Baca Juga
Adapun keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.