Ekonomi

Disnaker DKI Nyatakan Pegadaian Langgar PKB soal Usia Pensiun dan Rekrutmen Karyawan

news.fin.co.id - 18/04/2025, 15:00 WIB

Situasi saat rapat di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta. (Disnaker DKI)

fin.co.id - Langkah panjang perjuangan Serikat Pekerja Pegadaian akhirnya membuahkan hasil. Melalui sidang mediasi yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, terungkap bahwa Pegadaian melanggar ketentuan PKB terkait usia pensiun serta proses rekrutmen karyawan.

Pelanggaran ini berakar dari kebijakan internal PT Pegadaian yang dianggap tidak sesuai dengan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2023–2025. Dalam surat anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker DKI pada Selasa, 16 April 2025, perusahaan disebut tidak menjalankan ketentuan terkait kelanjutan hubungan kerja bagi karyawan yang memasuki masa pensiun.

Menurut PKB Pasal 155 ayat (2), karyawan yang mencapai usia pensiun berhak melanjutkan masa kerjanya dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun. Namun, kebijakan PT Pegadaian justru menyimpang dari ketentuan tersebut, dengan menyisipkan kriteria tambahan yang dinilai sepihak, seperti kondisi kesehatan karyawan yang ditentukan melalui rapat internal komite human capital.

Surat anjuran tersebut secara tegas meminta manajemen Pegadaian agar menjalankan isi PKB sebagaimana telah disepakati bersama dengan Serikat Pekerja. Ketentuan soal masa kerja pasca-pensiun tidak dapat diganggu gugat oleh mekanisme internal yang tidak diatur dalam PKB.

Advertisement

Tak hanya itu, Disnaker juga menyoroti mekanisme rekrutmen karyawan, baik internal maupun eksternal. Dijelaskan bahwa eksternal hiring hanya dapat dilakukan bila tidak ada karyawan internal yang memenuhi syarat atau jika jumlah karyawan yang layak masih belum mencukupi kebutuhan formasi. Selain itu, semua proses rekrutmen wajib diatur melalui Peraturan Direksi.

Menanggapi hasil mediasi ini, Sekretaris Jenderal SP Pegadaian, Joko Mulyono, menyatakan bahwa keputusan Disnaker menjadi bukti sahih atas perjuangan pihaknya selama ini. Ia menegaskan bahwa SP Pegadaian konsisten memperjuangkan hak-hak karyawan, khususnya mereka yang memasuki masa pensiun dan karyawan internal yang layak mendapat kesempatan dalam proses profesional hiring.

“Dengan adanya surat ini, sudah jelas posisi kami. Serikat Pekerja berada di jalur yang benar. Manajemen perlu mengevaluasi dan segera memperbaiki kebijakan yang keliru, terutama terkait usia pensiun dan sistem rekrutmen,” ujar Joko, Kamis, 17 April 2025.

Joko juga menambahkan bahwa sebagai perusahaan BUMN yang sehat secara keuangan, Pegadaian seharusnya lebih berpihak pada kesejahteraan karyawan. Menurutnya, produktivitas karyawan pasca-pensiun dan kesempatan karir bagi pekerja internal adalah dua hal yang sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pensiun di Indonesia akan naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025. Dengan demikian, perhatian terhadap kebijakan pasca-pensiun menjadi semakin relevan dan perlu mendapat penanganan serius dari pihak manajemen.

Advertisement

Isu bahwa Pegadaian melanggar ketentuan PKB terkait usia pensiun kini menjadi cermin penting bagi perusahaan-perusahaan lain, bahwa kepatuhan terhadap kesepakatan kerja dan komitmen terhadap hak-hak pekerja bukan hanya soal hukum, melainkan juga soal moralitas dan keberlanjutan bisnis yang berkeadilan. (*)

Sigit Nugroho
Penulis