Politik

Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wapres Bertentangan dengan UUD 1945

news.fin.co.id - 21/04/2025, 13:11 WIB

Gibran Rakabuming Raka

fin.co.id - Organisasi relawan Persaudaraan 98 angkat suara terkait wacana pemberhentian Wakil Presiden yang disuarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam pernyataan tegas, Ketua DPP Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, menyebut tuntutan tersebut bertentangan langsung dengan konstitusi negara.

Wahab menegaskan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan langkah pemberhentian di tengah masa jabatan, terlebih jika dikaitkan dengan proses demokrasi yang sah dalam Pemilu 2024.

“Secara substansial, tidak ada alasan konstitusional—khususnya yang berkenaan dengan Pasal 7A UUD 1945—yang bisa dijadikan dasar pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden di tengah masa jabatan,” ujar Wahab dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Ia menambahkan, pasangan Prabowo-Gibran merupakan hasil pilihan rakyat yang sah, dengan dukungan suara sebanyak 96.214.691 atau setara dengan 58,59% suara sah nasional. Menurut Wahab, angka tersebut mencerminkan mandat rakyat yang harus dijaga dan dihormati.

Advertisement

Seruan yang Dinilai Menyesatkan

Lebih jauh, Wahab menilai seruan pemberhentian Wapres di tengah jalan bukan hanya tidak berdasar hukum, tetapi juga bisa mengganggu stabilitas nasional.

“Langkah seperti ini justru kontra produktif dengan agenda nasional, khususnya dalam menghadapi dinamika ekonomi global yang tengah memanas,” kata Wahab.

Menurutnya, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi bangsa saat ini, yang dibutuhkan adalah persatuan dan kesatuan, bukan wacana yang bisa memecah fokus pemerintah dan masyarakat.

Harapan untuk Purnawirawan TNI

Persaudaraan 98 juga menyampaikan rasa hormat kepada para Purnawirawan TNI atas jasa dan kontribusinya terhadap bangsa. Namun, Wahab berharap para tokoh tersebut dapat memberikan contoh kepemimpinan yang mengedepankan nilai-nilai konstitusional dan demokrasi.

“Kami sangat menghormati dedikasi para Purnawirawan TNI. Karena itu, kami berharap mereka bisa menjadi teladan dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945,” tutup Wahab.

Advertisement

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan sikap Persaudaraan 98 sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang mendukung stabilitas politik dan konstitusional pasca-Pemilu 2024. (*)

Sigit Nugroho
Penulis