"Atas dasar apa sehingga saksi menyerahkan nomor perkara ini?" tanya jaksa.
"Karena saya merasa (sudah memberikan) Rp1 miliar, saya boleh dong, kan katanya bisa ngurus atau apa gitu yang saya dengar, ya, saya kasih saja," jawab Bert.
Bert mengatakan kedua perkara yang dikirimkan nomornya kepada Zarof diputus tidak sesuai dengan keinginan. Kedua perkara dimaksud tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
"Dua-duanya ditolak," katanya.
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram (kg) selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Baca Juga
Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo.
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.