fin.co.id - Kepolisian menegaskan bahwa aktor Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama panggung Ijonk, tidak terlibat dalam kasus penjualan narkoba.
Namun, namanya disebut dalam penyelidikan terkait peredaran obat keras jenis etomidate yang ditemukan dalam cairan rokok elektrik (vape).
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan narkotika, melainkan masuk dalam ranah Undang-Undang Kesehatan.
"Kasus yang dimaksud bukan narkotika. Ini masuk golongan Undang-Undang Kesehatan," ujar Ronald melalui pesan singkat, Selasa 29 April 2025.
Penyelidikan bermula dari penemuan cairan vape yang mengandung zat etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025. Etomidate adalah obat keras yang penggunaannya diatur secara ketat dalam Undang-Undang Kesehatan.
Tiga tersangka berinisial BTR, ER, dan EDS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP.
Jonathan Frizzy telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada 17 April 2025. Namun, ia belum memenuhi panggilan kedua dengan alasan sakit.
Baca Juga
"Statusnya masih saksi. Penyidik membutuhkan keterangan saksi JF. Pada saat dilakukan pemanggilan kedua, JF belum memenuhi panggilan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada surat penangkapan terhadap Jonathan Frizzy. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus peredaran obat keras ini. (Hasyim Ashari)