Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Candra PRatama)
Polres Bandara Soetta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal
news.fin.co.id - 07/05/2025, 19:24 WIB
Tim Redaksi
Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia
TERKINI
Terpopuler
1
TERBONGKAR! Dadan dan Dua Wakil BGN Terima Setoran Miliaran Rupiah per Hari dari SPPG
2 hari lalu
2
Profil Agustina Arumsari, Alumni STAN yang Kini Jadi Wakil Kepala BGN
2 hari lalu
3
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
1 hari lalu
4
Begini Cara Cek PIP 2026 Tahap 2 Lewat HP, Lengkap Status Penerima dan Jadwal Penyalurannya
2 hari lalu
5
Dari Keracunan Massal hingga Motor Listrik Rp1 Triliun, Ini Deretan Kontroversi Dadan Hindayana di BGN
2 hari lalu