Nasional

Polres Bandara Soetta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal

36 orang yang digagalkan tersebut terdiri dari 34 calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping.

Polres Bandara Soetta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal
Ilustrasi Pemberangkatan jemaah haji Indonesia

Atas perbuatannya, pelaku Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau Pasal 125 jo Pasal 118A dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, sebagaimana diubah dengan Pasal 125 junto Pasal 118A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. (Candra PRatama)

Berita Terkait