Erdi Surbakti menuturkan, jika dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum didasari bukti-bukti yang diduga palsu, maka perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
“Ini merupakan sesuatu tindakan yang keji. Ini harus dilawan dengan sanksi yang setimpal, sehingga terdakwa sudah membuat laporan polisi tertanggal 19 April 2025 atas dugaan tindak pidana Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat,” katanya.
Selain itu, Erdi Surbakti mengutip Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 33 K/MIL/2009 yang menyatakan agar jangan sampai orang yang tidak bersalah menjadi terhukum.