“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa penjelasan lebih lengkap terkait kronologi pengungkapan maupun detail kasus akan disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu 21 Mei 2025 di Bareskrim Polri. (*)