Pemerintah Cabut 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

news.fin.co.id - 10/06/2025, 12:47 WIB

Pemerintah Cabut 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Ini Daftarnya

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

fin.co.id - Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan milik empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Empat perusahaan itu dicabut IUP-nya karena sejumlah pertimangan yang dilakukan pemerintah.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbahas, salah satunya membahas tentang izin usaha tambangan di Kabupaten Raja Ampat ini, dan atas tuju Bapak Presiden. Beliau (Prabowo) memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha tambang untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Bahlil mengatakan ada empat perusahaan dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut. Ada satu perusahaan yang tidak dicabut IUP-nya, yakni PT GAG Nikel.

Berikut empat perusahaan yang dicabut izinnya:

Advertisement

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining

Bahlil mengungkapkan alasan pemerintah mencabut IUP empat perusahaan itu. Salah satunya, karena ditemukan pelanggaran.

"Alasan pencabutan tadi sudah disampaikan bahwa pertama secara lingkungan, atas apa yang disampaikan Menteri LH kepada kami, itu melanggar. Kedua, kita juga turut mengecek di lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi, dengan tetap memperhatikan biota laut, dan juga alat konservasi," jelas Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya akan meninjau kembali izin sejumlah perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Adapun 4 perusahaan itu adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

"Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu," ujar Hanif kala menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.

Advertisement

Hanif mengatakan pihaknya belum meninjau kembali lokasi penambangan tersebut. Namun, ia menyebut dirinya telah mengerahkan tim untuk melakukan pengawasan langsung pada 26–31 Mei 2025 di empat perusahaan PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.

Dari hasil pengawasan, KLH memastikan bahwa seluruh tempat kegiatan PT GN berada di pulau kecil.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID