fin.co.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, keputusan Kemendagri terkait status 4 pulau yang menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) bisa berubah. Empat pulau yang menjadi rebutan itu yakni Pulau Mangkir Besar (Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.
"Tidak ada keputusan yang tidak bisa diubah atau diperbaiki, apa pun itu prosesnya. Tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data, dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," kata Bima di Gedung A Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin, 16 Juni 2025.
Mantan Wali Kota Bogor ini mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti baru yang cukup penting terkait polemik 4 pulau tersebut. Bima Arya mengatakan, bukti baru yang ditemukan tersebut dapat menjadi landasan kuat terkait kepemilikan 4 pulau tersebut.
"Bukti baru tadi penting karena bisa menjadi landasan yang sangat kuat yang bisa menentukan keputusan kepemilikan pulau tadi," kata Bima.
Penemuan bukti baru tersebut sudah dibahas dengan berbagai pihak terkait dalam rapat yang digelar hari ini. Keputusannya nanti akan dilaporkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Mari kita tunggu saja teman-teman sekalian ke arah mana tentu nanti akan melalui kajian, pembicaraan dari Pak Menteri Dalam Negeri yang dilaporkan kepada Bapak Presiden," katanya.
Bima mengatakan, saat ini polemik kepemilikan 4 pulau tersebut belum final. Masih dapat berubah sesuai dengan bukti-bukti yang ditemukan.
"Seperti yang juga disampaikan oleh Pak Menteri Dalam Negeri tidak ada keputusan yang tidak bisa dirubah atau diperbaiki apapun itu prosesnya tetapi kami tentu mendengar, menimbang, mempelajari semua masukan, semua data dan perspektif yang disampaikan untuk kemudian menjadi keputusan akhir tentang status kepemilikan 4 pulau tadi," katanya.
Kemendagri sebelumnya telah menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya 4 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.
Bima mengatakan, yang terjadi sebetulnya adalah Kemendagri melakukan pemutakhiran data terkait dengan kode wilayah atas seluruh wilayah di Indonesia, bukan spesifik 4 pulau tersebut.
"Jadi Bapak Menteri tidak spesifik hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh saja, atau 4 pulau saja, tapi seluruh Indonesia," kilahnya.
Bima menegaskan, kasus ini menjadi atensi dari Presiden Prabowo. Sehingga, sambungnya, akam diputuskan dalam waktu dekat terkait kepemilikan sah 4 pulau yang menjadi rebutan Aceh-Sumut tersebut.
"Seperti yang disampaikan Pak Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden sangat memberikan atensi dan akan mengambil keputusan dalam jangka waktu yang tidak lama," pungkasnya.
Diketahui, pemerintah pusat melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
(Cahyono)