Bahas Tata Kelola Hutan, Yayasan Kehati dan FDKI Beri Masukan Revisi UU Kehutanan ke DPR

news.fin.co.id - 24/06/2025, 16:45 WIB

Bahas Tata Kelola Hutan, Yayasan Kehati dan FDKI Beri Masukan Revisi UU Kehutanan ke DPR

Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (Kehati) bersama Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) menyerukan perlunya perubahan paradigma tata kelola kehutanan.

Terkait substansi masukan-maskan Yayasan KEHATI dan FDKI, Darori menyatakan sebagaian besar sudah sejalan dengan usulan-usulan yang dia sampaikan di Komisi IV DPR.

“Misalnya terkait agar hutan adat dikeluarkan dari status hutan negara, saya sangat setuju. Semestinya UU mengatur itu. Ini sering saya sampaikan, tidak hanya di hutan negara, tapi juga di hutan konsesi. Kalau pemilik perkebunan di dalamnya ada masyarakat adat, ya keluarkan juga (status hutannya),” tuturnya.

Dia juga menyoroti perlunya larangan dalam UU Kehutanan terkait pemanfaatan dan perizinan hutan untuk tujuan di luar kehutanan di hutan lindung, seperti pertambangan dan perkebunan.

“Pasal 38 (tentang izin kehutanan di hutan lindung) yang telah diubah dan ditambah di UU CK itu harus direvisi juga. Itu jelas telah merusak hutan lindung,” pungkasnya.

Advertisement
Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID