Megapolitan

Asphija Tolak Wacana Larangan Merokok di Tempat Hiburan

news.fin.co.id - 25/06/2025, 19:00 WIB

Ilustrasi tempat hiburan malam.

fin.co.id - Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menolak wacana pelarangan merokok di tempat hiburan, seperti klub dan tempat karaoke. Wacana larangan itu saat ini diketahui sedang digodok DPRD DKI Jakarta dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pernyataan itu disampaikan Ketua Asphija Hana Suryani. Menurutnya, larangan merokok tersebut dapat mematikan usaha hiburan di Jakarta.

"Sebaiknya tidak usah lah ya, Raperda itu untuk tempat hiburan malam kawasan tanpa rokok itu," kata Hana saat dihubungi Disway Group, Selasa, 24 Juni 2025.

Hana mengaku, Asphija tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan Raperda KTR tersebut. Sehingga, dia tidak tau secara detail terkait Raperda larangan merokok di tempat hiburan malam.

"Enggak pernah apa diajak aja nggak pernah, apa pun nggak pernah lah. Hiburan tuh selalu begitu," katanya.

Menurutnya, saat ini usaha hiburan tengah loyo akibat tingginya pajak yang mencapai 40 persen dan sepinya pengunjung. Selama ini, kata Hana, tempat usaha hiburan hanya mengandalkan pengunjung setiap akhir pekan.

Dengan adanya aturan larangan merokok, Hana menilai, akan makin memperburuk kondisi usaha hiburan di Jakarta. Bukan tidak mungkin, badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan terjadi di sektor usaha hiburan akibat aturan ini.

Seharusnya, kata Hana, pemerintah cukup mengatur teknisnya saja. Seperti contoh, usaha hiburan wajib menyediakan ruangan bebas asap rokok bagi pengunjung.

Sementara untuk ruangan bagi perokok, pemerintah mengatur standar operasional prosedurnya (SOP). Contohnya kata Hana, ruangan bagi perokok harus dilengkapi exhaust atau air purifier yang memenuhi standar.

"Kewajiban apa? Untuk memberi kenyamanan buat pengunjung yang tidak merokok, nah yaudah berarti dibelah aja ada ruangan yang boleh merokok atau tidak gitu. Yang buat yang merokok berarti kan ada standarnya, SOP nya, ya harus begini harus, begini," katanya.

Selama ini, kata Hana, usaha hiburan telah memberi kontribusi terhadap ekonomi Jakarta, seperti dari pajak, penyerapan tenaga kerja, hingga menghidupkan UMKM.

Di sisi lain tambah Hana, tempat hiburan kerap diotak-atik oleh aturan yang tidak menguntungkan. "Artinya kita ini udah lagi mau mati, dah mau mati. Udah bukan loyo lagi nih, nafas saya udah di tenggorokan, ditambah lagi ada kebijakan ini, saya udah lemes, udah pasrah," katanya.

Sebelumnya diberitakan, anggota Pansus tentang KTR DPRD Provinsi DKI Jakarta Ali Lubis menegaskan, larangan tempat merokok di tempat hiburan malam harus dituangkan secara detail. Misalnya di klub malam, diskotik, bar, karaoke dan arena permainan yang menyediakan hiburan malam bagi umum.

Pasalnya, kebiasaan pengunjung membuang puntung rokok yang menjadi salah satu pemicu kebakaran di lokasi tersebut. “Jadi dimasukkan pengertiannya mengenai hiburan malam, baru nanti di pasal berikutnya baru ada penjabarannya,” ujar Ali di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Ali menambahkan, regulasi larangan merokok di tempat hiburan malam sudah mendapat dukungan langsung dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar segera ditetapkan. Pasalnya salah satu penyebab terjadinya kebakaran adalah puntung rokok.

Mihardi
Penulis