“Kami masukkan penyitaan uang ini ke dalam tambahan memori kasasi agar Mahkamah Agung dapat mempertimbangkan kompensasi uang sitaan untuk menutup kerugian negara akibat korupsi CPO,” ujar Harli.
Upaya Hukum Belum Tamat
Kasus ini belum selesai. Kasasi masih bergulir di Mahkamah Agung, menentukan apakah para korporasi sawit tersebut harus bertanggung jawab penuh atas skandal yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Kita tunggu hasil kasasi. Prinsipnya, penegakan hukum harus menimbulkan efek jera, terutama pada korporasi besar,” kata Harli Siregar menutup keterangannya.
Kasus CPO menjadi sinyal keras bahwa negara tak akan tinggal diam menghadapi korporasi yang berani mengeruk keuntungan ilegal di tengah kebutuhan rakyat akan minyak goreng terjangkau. Masyarakat kini menanti bagaimana Mahkamah Agung akan memutus perkara yang sarat kepentingan ini. (*)