Sejumlah proyek di Kementerian UMKM, kata Budi, butuh pendampingan khususnya dalam pencegahan antikorupsi agar mekanisme berjalan sesuai ketentuan. Dalam hal ini, Budi mengingatkan kepasa seluruh penyelenggara negara untuk berhati-hati terkait adanya potensi gratifikasi dan konflik kepentingan.
"Karena gratifikasi ataupun konfllik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya," jelas Budi.
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan bahwa Lembaga Antirasuah akan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan dari Kementerian UMKM tersebut.
"Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya," katanya.
(Ayu Novita)