Laptop Murahan, Korupsi Triliunan: Skandal Chromebook Kemendikbudristek

news.fin.co.id - 07/07/2025, 14:12 WIB

Laptop Murahan, Korupsi Triliunan: Skandal Chromebook Kemendikbudristek

Ilustrasi Chromebook (Pixabay)

fin.co.id - Dugaan mega korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022 di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bikin publik geleng kepala. 

Nilai proyek Rp9,9 triliun yang terkesan dipaksakan ini memunculkan kecurigaan publik. Sejak awal, dua lembaga anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komite Pemantau Legislatif (Kopel), telah menyoroti sejumlah kejanggalan.

Aroma cashback alias kickback (uang pelicin) dari pihak-pihak yang diuntungkan tercium. Proyek ini pun dipertanyakan.

Mengapa pengadaan laptop Chromebook ini dipaksakan? 

Advertisement

Padahal ada keraguan besar tentang efisiensinya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dengan infrastruktur internet yang minim.

Apakah ada permainan di balik penentuan spesifikasi yang seolah-olah mengunci merek tertentu? 

Siapakah dalang utama yang bertanggung jawab atas potensi kerugian negara triliunan rupiah dalam proyek yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan ini? 

Berbagai pertanyaan tersebut muncul karena proyek ini dinilai tidak menjadi prioritas utama sektor pendidikan di tengah krisis COVID-19 kala itu. 

DAK Dipaksakan untuk Chromebook

Almas Sjafrina, peneliti ICW mengungkapkan penggunaan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dalam proyek ini diduga menyalahi Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik. 

"Penggunaan DAK seharusnya diusulkan dari bawah (bottom-up), bukan tiba-tiba diusulkan dan menjadi program kementerian," tegas Almas saat dikonfirmasi Disway pada Jumat, 4 Juli 2025.

Bukan hanya itu. Transparansi distribusi anggaran juga jadi sorotan tajam. Pencairan DAK seharusnya disertai dengan daftar sekolah penerima bantuan yang jelas. 

Faktanya, detail mengenai bagaimana dan kepada sekolah mana laptop akan didistribusikan saat itu tidak pernah terang benderang.

Advertisement

Puncak kejanggalan terjadi pada aspek pengadaan. Rencana pengadaan proyek triliunan ini tidak terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). 

"Alhasil, informasi pengadaan yang direncanakan dilakukan dengan metode penyedia e-purchasing tidak banyak publik ketahui," tambah Almas. 

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID