fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu keputusan DPR RI untuk menindaklanjuti soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu lokal. Pasalnya, putusan MK bersifat finl dan mengikat.
“Kalau ini kan kaitannya dengan bagaimana menurunkan (putusan MK) dalam bentuk undang-undang. Dan itu domainnya diperlukan dalam DPR,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Afifuddin menambahkan, KPU tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, kata dia, KPU hanya bertugas melaksanakan undang-undang, bukan merumuskannya.
"Kami ini kan selalu menjalankan keputusan MK kan selama ini. Keputusan yang dilakukan oleh Republik Indonesia yang itu berdampak pada harusnya kita TL, selama ini kita TL (tindak lanjuti)," terangnya.
Dia ogah berandai-andai soal kemungkinan pemilu lokal dan nasional digelar dengan jarak 2 atau 2,5 tahun, sebagaimana disebut dalam amar putusan MK. Menurut dia, tanpa perubahan undang-undang, skenario tersebut belum bisa dijalankan.
"Biar diatur oleh undang-undang dulu, baru bisa diterjemahkan. Ini kan masih belum diturunkan dalam bentuk undang-undang," terangnya.
(Anisha Aprilia)
kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Senin, 7 Juli 2025. Foto: Anisha Aprilia