fin.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju soal hak impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.
"UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat mengatur antara lain bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum. Sebagai penegak hukum, sudah selayak bila advokat mendapat perlindungan hukum atau impunitas dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya," ujar Tanak dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Selasa, 15 Juli 2025.
Perlindungan itu, kata Tanak, diberikan kepada advokat sepanjang proses penyidikan, penuntutan, hingga peninjauan kembali (PK) tidak bertentangan dengan undang-undang.
"Baik dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sepanjang perbuatannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya
Tanak menilai soal aturan impunitas bagi pengacara perlu diatur dalam Undang-Undang Advokat.
Menurut dia, kekebalan ini tidak harus diatur dalam hukum pidana formil seperti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga
"Imunitas bagi advokat yang sedang menangani perkara tidak pidana tidak tepat diatur dalam UU tentang hukum pidana acara (hukum pidana formil) karena UU tentang Advokat bukan sebagai peraturan hukum pidana materiil,” ucap Tanak.
Tanak menjelaskan bahwa Hukum Pidana Formil (Hukum Acara Pidana) fokus pada proses pelaksanaan Hukum Pidana.
"Termasuk bagaimana suatu tindak pidana diselidiki, disidik, dituntut, disidangkan, dan diputus oleh pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi hingga PK untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan secara adil dan benar," kata Tanak.
Kemudian, Hukum Pidana Materiil mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang dianggap sebagai tindak pidana dan sanksi apa yang dikenakan, sebagaimana yg diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
"Dari pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil tersebut. jelaslah bahwa UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat tidak termasuk sebagai hukum pidana materiil sehingga secara juridis imunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menangani perkara tindak pidana yang sedang ditanganinya, tidak dapat diatur di dalam UU tentang Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana Formil)," terang Tanak.
Lebih lanjut Tanak menilai soal kekebalan pengacara dalam penanganan perkara harus jaksa penuntut. Pasalnya, advokat dan jaksa bekerja di ruang yang sama dalam penanganan perkara.
“Bilamana advokat menghendaki untuk mendapatkan impunitas atau perlindungan hukum, hal tersebut perlu diatur dalam UU tentang Advokat, seperti halnya imunitas jaksa yang diatur dalam UU Kejaksaan, bukan dengan cara menyantumkan dalam hukum acara pidana (hukum pidana formil),” tutur Tanak.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa RUU KUHAP ini mengidentifikasikan bahwa beberapa poin yang kontradiksi dengan tugas dan fungsi KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju soal hak impunitas atau perlindungan hukum bagi advokat dalam menjalankan profesinya.