"Namun, penyadapan yang dilakukan oleh KPK selama ini telah dimulai sejak tahap penyelidikan, dan tanpa izin pengadilan negeri atau pengadilan tinggi di daerah setempat," lanjut Budi.
Draf RKUHAP yang sudah disepakati DPR dan pemerintah itu juga mereduksi kewenangan penyelidik KPK.
"Penyelidik dalam RUU KUHAP itu hanya berwenang untuk mencari peristiwa tindak pidananya, sedangkan penyelidik di KPK bahkan sampai mencari sekurang-kurangnya dua alat bukti," ucap Budi. (Ayu Novita)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. Foto: Ayu Novita