Hukum dan Kriminal

Kejagung: Skandal Kredit Sritex Rugikan Negara Rp1,08 Triliun

news.fin.co.id - 22/07/2025, 17:33 WIB

Kejagung mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex).

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

"Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1,08 triliun," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung, Selasa, 22 Juli 2025.

Angka tersebut merupakan total dari pinjaman yang disalurkan oleh beberapa bank pembangunan daerah kepada Sritex. Padahal, perusahaan tersebut diketahui sedang mengalami kesulitan keuangan saat kredit tersebut dikucurkan. Meskipun menyadari kondisi keuangan Sritex yang bermasalah, ketiga bank tetap memberikan pinjaman.

Bank Jateng tercatat menyalurkan dana sebesar Rp395,66 miliar, disusul Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) yang memberikan kredit senilai Rp543,98 miliar. Sementara itu, Bank DKI turut memberikan pembiayaan dengan nilai mencapai Rp149,01 miliar.

Dalam pengembangan perkara ini, Kejagung baru-baru ini menetapkan delapan tersangka baru. Mereka adalah:

1. Allan Moran Severino (AMS), Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023

2. Babay Farid Wazadi (BFW), Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022

3. Pramono Sigit (PS), Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI 2015–2021

4. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB periode 2009–Maret 2025

5. Benny Riswandi (BR), Senior Executive Vice President Bank BJB 2019–2023

6. Supriyatno (SP), Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023

7. Pujiono (PJ), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020

8. Suldiartha (SD), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020

Dengan tambahan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi sebelas orang. Sebelumnya, telah lebih dahulu ditetapkan tiga orang tersangka, yaitu:

1. Iwan Setiawan Lukminto, mantan Direktur Utama Sritex periode 2018–2023

Mihardi
Penulis