KPK Soroti Masalah Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan

news.fin.co.id - 24/07/2025, 18:06 WIB

KPK Soroti Masalah Izin Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025. Foto: Ayu Novita

fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyoroti persoalan izin usaha pertambangan (IUP) yang berlangsung di kawasan hutan, khususnya terkait perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Hal itu disampaikan Setyo usai bertemu dengan sejumlah pejabat terkait termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam konferensi pers, Kamis, 24 Juli 2025.

"Saya memberikan sebuah temuan berdasarkan kajian yang sudah dilakukan oleh Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK dan di-back up oleh Kedeputian Korsup (Koordinasi dan Supervisi) terkait masalah IUP di lokasi hutan," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Nah, ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH. Tapi ada yang tidak punya," sambungnya.

Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam PPKH adalah kewajiban untuk menyetor jaminan reklamasi. Hanya perusahaan dengan izin lengkap yang berhak melakukan penyetoran tersebut.

Advertisement

Namun, Setyo mengungkapkan bahwa Deputi Pencegahan KPK menemukan praktik tak semestinya. "Tetapi kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, dia setor juga dan diterima," pungkasnya.

Dia menilai, kondisi ini sebagai persoalan serius. "Seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasi di kawasan hutan," katanya.

Setyo menjelaskan bahwa asumsi legalitas tersebut muncul karena perusahaan merasa telah memenuhi kewajiban finansial, padahal tanpa dasar hukum yang sah.

"Itu menjadi salah satu temuan yang kami lakukan pembahasan dan kemudian nanti akan ada solusi. Solusi tentu menjadi tanggung jawab stake holder kementerian," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan masih adanya praktik penggunaan PPKH ilegal yang membawa dampak buruk, tak hanya bagi kelestarian hutan, tetapi juga tidak memberikan manfaat nyata bagi negara.

Meski begitu, ia belum dapat memastikan besarnya potensi kerugian yang diakibatkan. Raja Juli mengatakan bahwa saat ini Ditjen Planologi tengah berkoordinasi dengan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK untuk melakukan estimasi.

"Sekali lagi rekonsiliasi data ini menjadi sangat penting. Sementara data yang kami miliki masih selisih sekitar 50 ribu hektare dengan KPK," ungkapnya.

"Jadi perlu saya sampaikan segera mungkin kami, minggu depan saya akan undang Kembali bapak-bapak dari KPK untuk rekonsiliasi data ini," tambahnya.

"Apakah kesalahnnya karena memang data yang belum komplit atau metodeloginya berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya," pungkas Raja Juli.

Advertisement

(Ayu Novita)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID