Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan penyuapan bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, dengan memberikan uang sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan demi memperlancar proses PAW anggota DPR 2019–2024.
Saat ini, Donny Tri Istiqomah telah ditetapkan sebagai tersangka. Saeful Bahri telah dijatuhi hukuman, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan.
(Ayu Novita)