Tak Terima Dicap Menghalangi, Hasto Tantang Pasal 21 di MK

news.fin.co.id - 29/07/2025, 19:27 WIB

Tak Terima Dicap Menghalangi, Hasto Tantang Pasal 21 di MK

memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat 16 Mei 2025. - Ayu Novita -

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, secara resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur soal tindakan perintangan penyidikan. Permohonan ini diajukan pada Kamis, 24 Juli 2025, hanya satu hari sebelum pembacaan vonis dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI 2019 dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Betul, betul, kita sudah daftarkan. Kami daftarkan itu hari Kamis malam, jadi sebelum putusan," ujar Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, Selasa, 29 Juli 2025.

Maqdir menjelaskan bahwa gugatan yang telah terdaftar dengan nomor perkara 130/PUU/PAN.MK/AP3/07/2025 ini diajukan karena Pasal 21 dinilai terlalu mudah untuk ditafsirkan secara luas oleh aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga berpotensi menjerat pihak-pihak yang tidak secara langsung terlibat.

Ia menilai, ketentuan tersebut memungkinkan seseorang dengan mudah dianggap melakukan tindakan perintangan terhadap proses hukum.

Advertisement

"Kami meminta juga supaya ancaman hukumannya itu di, di apa ya, paling kurang disamakan dengan pasal-pasal pokok mengenai undang-undang korupsi, yang paling rendah," kata Maqdir.

"Kami lihat juga adalah bahwa ancaman Pasal ini jauh melebihi, kalau kita baca Undang-Undang Tipikor, Pasal 21 ini kan semacam Pasal tambahan yang mengancam pihak ketiga melakukan perbuatan menghalang-halangi," lanjutnya.

Menurut Maqdir, ketentuan dalam Pasal 21 bahkan memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi utama, seperti suap-menyuap.

"Nah, tetapi ancaman hukuman jauh melebihi ancaman hukuman misalnya perbuatan orang yang melakukan tindak pidana suap-menyuap, atau Pasal 5 atau Pasal 13," jelasnya.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan tanggapan atas gugatan tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Budi dari Gedung Merah Putih KPK, Selasa 29 Juli 2025.

Budi menyatakan bahwa Pasal 21 telah digunakan dalam sejumlah kasus penting yang ditangani oleh KPK, termasuk perkara korupsi pengadaan E-KTP dan kasus gratifikasi di Papua.

"Namun perlu kami sampaikan juga dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, KPK juga beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21 atau Pasal Perintangan Penyidikan ya," tuturnya.

"Di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim," lanjutnya.

Advertisement

Ia menambahkan bahwa keberadaan Pasal 21 berperan penting dalam menjamin kelancaran dan efektivitas proses penegakan hukum.

"Tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalang-halangi atau mengganggu proses hukum tersebut," pungkasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID