fin.co.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pemantauan awal atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan, Selasa, 8 Juli 2025.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan belasungkawa mendalam atas kepergian Arya. Ia mengenang Arya sebagai sosok muda yang penuh dedikasi, dan kehilangannya dirasakan sebagai duka yang mendalam, tidak hanya oleh keluarga tetapi juga oleh komunitas diplomatik di Indonesia.
"Komnas HAM memandang penting agar proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia dan due process of law," ungkap Anis, Kamis, 31 Juli 2025.
Langkah Investigasi Komnas HAM
Sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus ini, Komnas HAM telah melakukan berbagai aktivitas pemantauan sesuai amanat Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sejumlah langkah konkret yang telah dilakukan meliputi:
- Pemeriksaan lokasi kejadian sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 11 dan 22 Juli 2025.
- Pengumpulan keterangan dari 12 orang saksi, termasuk pihak keluarga, istri, serta rekan kerja almarhum.
- Kajian terhadap hasil penyelidikan dari Polda Metro Jaya, laporan medis dari RSCM, serta hasil asesmen psikologis dari Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor).
Anis menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam insiden tersebut.
Isu Etika: Penyebaran Konten Sensitif
Baca Juga
Komnas HAM juga menyoroti beredarnya konten visual terkait kematian Arya di media sosial dan pemberitaan, seperti foto jenazah, video dari tempat kejadian, dan rekaman CCTV, yang disebarluaskan tanpa izin dari keluarga.
"Ini bukan hanya memperdalam kesedihan dan trauma keluarga, tapi juga melanggar hak atas martabat manusia," tegas Anis.
Mengacu pada General Comment No. 36 dari Komite HAM PBB, Komnas HAM menegaskan bahwa jenazah harus tetap diperlakukan secara hormat. Penyebaran narasi negatif yang menyertai konten tersebut dinilai sebagai tindakan yang merendahkan martabat korban dan keluarganya.
Tiga Seruan Komnas HAM
Merespons dinamika publik yang berkembang, Komnas HAM mengeluarkan tiga imbauan penting:
Kepada Polda Metro Jaya agar tetap membuka peluang untuk penyelidikan lanjutan apabila muncul bukti baru di masa mendatang.
Kepada Kementerian Luar Negeri dan institusi lain, untuk lebih serius menangani isu kesehatan mental di lingkungan kerja sebagai wujud perlindungan hak atas kesehatan.
Kepada media dan masyarakat, diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten sensitif yang belum diverifikasi dan menghindari penyebaran spekulasi.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan hasil pemantauan awal atas kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan (ADP), yang ditemukan, Selasa, 8 Juli 2025. Foto: Rafi Adhi