fin.co.id — Upaya percepatan legalisasi aset keagamaan di Kalimantan Selatan mendapat perhatian khusus dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam kunjungannya ke Banjarbaru pada Kamis, 31 Juli 2025, Nusron menyerahkan 11 sertipikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan, sekaligus mendorong kolaborasi lintas organisasi keagamaan dalam program sertifikasi aset.
11 Sertipikat Wakaf Diserahkan untuk Aset PCNU
Penyerahan dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan. Menteri Nusron secara simbolis memberikan sertipikat kepada perwakilan PCNU dan meminta agar organisasi masyarakat lainnya, seperti Muhammadiyah dan lembaga keagamaan lain, turut aktif menyertipikatkan aset mereka.
“Saya mohon kepada Bapak/Ibu dari Muhammadiyah, dari NU, untuk ikut menyosialisasikan dan mengajukan sertipikasi aset-aset keagamaan yang dimiliki. Dengan sudah memiliki Sertipikat Hak Milik, itu menjadi solusi,” ujar Nusron.
Capaian Sertifikasi Rumah Ibadah dan Tanah Wakaf di Kalsel
Berdasarkan data Kanwil BPN Kalimantan Selatan, dari total 6.166 rumah ibadah di provinsi tersebut, sebanyak 5.102 atau sekitar 82,74% telah bersertipikat. Sementara itu, dari 8.521 bidang tanah wakaf, 7.385 atau 86,66% telah tersertifikasi.
Nusron menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan aset keagamaan. Menurutnya, banyak permohonan yang berhenti tanpa realisasi karena tidak ada tindak lanjut dari organisasi pengaju.
“Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan. Kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi. Tapi, sekali lagi, harus serius,” ujarnya tegas.
Sinergi Jadi Kunci Percepatan Sertifikasi
Lebih jauh, Nusron menilai sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan sangat penting untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf secara produktif. Kolaborasi ini dianggap sebagai langkah krusial untuk menjawab berbagai tantangan di lapangan.
Dalam kunjungan tersebut, Nusron didampingi oleh jajaran pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, antara lain Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Slameto Dwi Martono, Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Suwito, serta Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan Abdul Aziz.
Nusron Soroti Kesenjangan Sertifikasi dan Beban BPHTB
Di sela agenda penyerahan sertipikat, Nusron juga memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Kalsel. Ia menyoroti adanya kesenjangan antara jumlah bidang tanah yang telah terdaftar dan yang telah bersertipikat. Hingga saat ini, baru 59,59% bidang tanah yang bersertipikat, sementara yang terdaftar mencapai 66,4%.
“Masih ada gap antara yang memiliki sertipikat dan yang terdaftar. Yang bersertipikat 59,59%, yang terdaftar 66,4%. Artinya ada orang yang sudah ikut PTSL, begitu mau disertipikatkan harus bayar BPHTB, jadinya mandek,” ujar Nusron.