fin.co.id - Pegiat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tibiko Zabar, menyampaikan kritik terhadap keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI, dan menghapus tuntutan pidana (abolisi) terhadap Thomas Trikasih Lembong, terdakwa dalam perkara impor gula. Menurut Tibiko, keputusan tersebut dianggap tidak tepat karena justru berpotensi mengikis semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Pemberian amnesti dan abolisi bagi terpidana korupsi tidak tepat dan justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," kata Tibiko saat dikonfirmasi, Jumat 1 Agustus 2025.
Tibiko, yang merupakan mantan peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW), juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam kebijakan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa sebelumnya Menteri Hukum menyatakan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada pelaku korupsi.
"Fakta hari ini juga berbanding terbalik dengan pernyataan yg pernah disampaikan pemerintah lewat Menteri Hukum pada April lalu bahwa amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi," terangnya.
Kritik atas Dugaan Campur Tangan Politik dalam Penegakan Hukum
Meski kedua kasus berbeda, Tibiko menilai publik melihat adanya muatan politik dalam kebijakan pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
"Pada konteks kasus pemberian Amnesti dan Abolisi Presiden Prabowo kepada Hasto maupun Tom, tentu merupakan dua hal yang berbeda. Namun pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi," jelasnya.
Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kompromi politik yang bertujuan meredam tekanan terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, jika memang terjadi kekeliruan dalam proses hukum, seharusnya langkah koreksi dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan melalui pendekatan politik.
"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik," tegasnya.
Pertanyakan Prosedur dan Transparansi DPR
Lebih lanjut, Tibiko mempertanyakan proses pengambilan keputusan oleh DPR yang menyetujui pemberian amnesti dan abolisi. Ia menilai bahwa prosedur tersebut minim transparansi dan akuntabilitas.
"Pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan. Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," tutupnya.
DPR Telah Setujui Usulan Presiden
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati usulan Presiden Prabowo dan saat ini hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR ri tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," katanya di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis malam 31 Juli 2025.