Reformasi Aturan TKDN Usai Kesepakatan Indonesia-AS, Kemenperin Pastikan Komponen Utama Tetap Dijaga

news.fin.co.id - 02/08/2025, 14:52 WIB

Reformasi Aturan TKDN Usai Kesepakatan Indonesia-AS, Kemenperin Pastikan Komponen Utama Tetap Dijaga

Kemenprin (ist)

fin.co.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan reformasi besar dalam kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Namun, rencana ini menuai kekhawatiran dari kalangan pelaku industri karena dikhawatirkan akan memengaruhi daya saing sektor manufaktur nasional.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa peraturan baru TKDN akan membawa banyak perubahan signifikan. Meski demikian, ia memastikan bahwa elemen penting seperti bahan baku, tenaga kerja, serta biaya overhead tetap akan menjadi pilar utama dalam penilaian TKDN.

“(Yang berubah) banyak. Tapi yang penting tidak boleh lepas dari raw material, tenaga kerja dan overhead. Karena itu sudah wajib,” ujarnya di Jakarta dikutip, Sabtu 2 Agustus 2025.

Meskipun belum mengungkap secara rinci bentuk regulasi yang akan diterapkan atau waktu pasti peluncurannya, Setia menegaskan bahwa kebijakan baru dirancang untuk membuat proses penerapan TKDN menjadi lebih efisien, murah, dan inklusif tanpa memihak negara tertentu.

Advertisement

Kepala Biro Humas Kemenperin, Alexandra Arri Cahyani, menegaskan bahwa keberadaan kebijakan TKDN tetap akan dipertahankan. Ia menyebut bahwa peluncuran aturannya akan dilakukan langsung oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam waktu dekat.

"TKDN tetap ada di Kemenperin. Tanggal peluncurannya tunggu saja, yang pasti akan segera diumumkan oleh Pak Menteri," kata Alexandra, Senin 28 Juli 2025.

Meski mengakui adanya diskusi internal mengenai relaksasi aturan TKDN untuk sektor tertentu, Alexandra menegaskan bahwa reformasi ini bersifat menyeluruh, dan tidak semata-mata untuk memenuhi tuntutan dari Amerika Serikat.

Respons Dunia Usaha: Tidak Semua Sektor Akan Diuntungkan

Rencana reformasi TKDN mendapat tanggapan kritis dari kalangan dunia usaha. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani, menyampaikan bahwa beberapa sektor industri dalam negeri mungkin akan mengalami dampak negatif dari kebijakan ini.

"Memang ada beberapa kekhawatiran dari industri. Tidak semua akan diuntungkan. Pasti ada yang jadi ‘losers’. Ini yang sedang kami pelajari bersama pemerintah," kata Shinta dalam konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025.

Kekhawatiran ini muncul seiring dengan disepakatinya Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS. Salah satu poin dalam perjanjian tersebut adalah penghapusan kewajiban TKDN untuk sejumlah produk asal AS, seperti perangkat kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi (TIK), serta layanan pusat data (data center).

Menurut Shinta, produk-produk AS tersebut sebenarnya telah menikmati tarif masuk yang rendah—bahkan nyaris nol persen. Jika ditambah dengan penghapusan syarat TKDN, dikhawatirkan akan menimbulkan ketimpangan dalam persaingan pasar domestik.

Usulan Apindo: TKDN Berbasis Insentif, Bukan Hukuman

Advertisement

Walaupun memberi kritik, Apindo tetap menyatakan dukungannya terhadap prinsip TKDN. Shinta menekankan bahwa penerapannya sebaiknya dilakukan secara bertahap dan didasarkan pada insentif, bukan sanksi administratif.

"Kalau local content itu jelas dibutuhkan. Tapi apakah semua industri sudah siap? Belum tentu. Harus ada roadmap dan pendekatan insentif, bukan beban tambahan," tegasnya.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID