fin.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta memutuskan kembali menunda pengalokasian anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) dewan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco menyampaikan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan aspek legalitas dan prinsip kehati-hatian.
Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD yang dilakukan pekan sebelumnya, sebelum pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dimulai, disepakati bahwa pokir tidak akan digunakan dalam penyusunan anggaran tahun depan.
“Jadi clear tidak ada ya, ini saya umumkan supaya anggota enggak terpertanya-tanya, warga enggak bertanya-tanya, semua,” tegas Baco, Kamis, 7 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Baco menjelaskan, keberadaan pokir sebenarnya merupakan bagian dari proses legislasi yang diatur dalam sejumlah regulasi. Menurutnya, pokir bukan sesuatu yang dilarang secara hukum.
Ia menerangkan bahwa pokir berangkat dari amanat peraturan perundang-undangan yang bertujuan memperkuat peran legislatif dalam merumuskan arah pembangunan daerah.
Beberapa regulasi yang menjadi dasar antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib DPRD, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang perencanaan pembangunan daerah.
Pokir sendiri, ujar Baco, pada dasarnya merupakan bentuk penyerapan aspirasi dari hasil kunjungan, dialog, dan kajian para anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.
Namun, karena dikhawatirkan bisa menimbulkan persoalan hukum atau menjadi celah penyimpangan dalam implementasinya, DPRD DKI untuk sementara memutuskan tidak memasukkan pokir ke dalam APBD 2026.
“Ini sedang kami pikirkan sambil akan mencari format yang terbaik,” ujar Sekretaris DPD Golkar DKI Jakarta ini.
Meskipun demikian, Baco menegaskan, penghentian pokir hanya bersifat sementara, sembari DPRD dan Pemprov DKI menyusun format yang secara hukum lebih aman dan akuntabel.
Politisi Partai Golkar tersebut berharap mekanisme pokir bisa dihidupkan kembali pada 2027.
“Jadi sabar sedikit, insya Allah di 2027 akan kami wujudkan. Setelah kajiannya, konsepnya, sama pendampingan sama aparat penegak hukum (APH) selesai,” ujarnya.
Aspirasi Tetap Bisa Disalurkan Lewat Komisi dan Rumah Anggaran
Di masa peralihan periode anggota DPRD dari 2019–2024 ke 2024–2029, Baco memastikan bahwa aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui komisi-komisi yang ada di DPRD.