Hukum dan Kriminal

Kejagung Periksa 4 Saksi Soal Dugaan Korupsi Kemendikbudristek, Pejabat PT GoTo hingga Direksi PT Tera Data

news.fin.co.id - 07/08/2025, 19:20 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

fin.co.id -  Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memerika 4 orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, salah satu saksi yang diperiksa pada hari ini adalag: Head of Tax PT Goto (Gojek Tokopedia,Tbk) berinisial AM.

"Keempat orang saksi yang diperiksa berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022 atas nama Tersangka MUL," ujar Anang, Kamis, 7 Agustus 2024.

Keempat orang saksi yang diperiksa hari ini meliputi:

1. VA, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. AM, selaku Head of Tax PT GoTo Gojek Tokopedia, Tbk.

3. PI, selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia.

4. MS, selaku Direksi Utama PT Tera Data Indonesia.

Anang menerangkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

Tak hanya itu, sebelumnya Kejagung juga memeriksa kembali eks Staf Khusus (Stafsus) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, Rabu, 6 Agustus 2025.

Anang menuturkan bahwa pihaknya memeriksa Fiona karena ingin mendalami lebih jauh peran empat tersangka sebelumnya.

"Tujuannya untuk melengkapi berkas-berkas terhadap empat tersangka," ujar Anang kepada awak media, Rabu, 6 Agustus 2025.

Fiona diperiksa penyidik Kejagung kurang lebih selama 10 jam. Korps Adhyaksa pun menggali keterangan eks Stafsus Nadiem itu terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbud 2019-2022.

Khususnya, berkaitan dengan kelengkapan berkas empat tersangka. Serta dugaan keterlibatannya dalam proses pengadaan tersebut.

Anang menegaskan bahwa Fiona ikut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

"Yang jelas dia sedikit, banyak, ikut terlibat dalam proses pengadaan itu (sistem Chromebook), bersama-sama dengan tersangka Jurist Tan (JT--mantan Stafsus Nadiem Makarim juga)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu, 6 Agustus 2025.

Khanif Lutfi
Penulis