fin.co.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, menghadiri permintaan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji.
Berdasarkan pantauan disway.id di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut yang menjabat sebagai Menag pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja berwarna cokelat dan peci, serta membawa map berwarna biru tanpa didampingi kuasa hukum.
"Alhamdulillah sehat. Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujar Yaqut kepada awak media saat memasuki Gedung KPK, Kamis, 7 Agustus 2025.
"Nanti saya sampaikan keterangan di dalam. Saya hanya bawa SK sebagai menteri," lanjutnya.
Juru bicara Yaqut, Anna Hasbie, turut memberikan penjelasan bahwa proses distribusi tambahan kuota haji, baik reguler maupun khusus, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang," kata Anna pada hari yang sama.
Ia juga menyampaikan bahwa Yaqut akan memberikan penjelasan lengkap mengenai prosedur yang telah dilakukan, termasuk peran agen perjalanan haji dan umrah dalam memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Baca Juga
"Ada permintaan atau tidak, pembagian kuota itu dilakukan menurut Undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Anna menambahkan bahwa Yaqut akan bersikap terbuka dan bekerja sama penuh dalam proses hukum yang sedang berlangsung di KPK.
"Gus Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan soal isu yang belakangan ini berkembang, soal pembagian kuota haji tambahan. Ini untuk pelaksanaan haji tahun 2024," jelasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan harapannya agar Yaqut hadir dalam proses klarifikasi atas penyelidikan dugaan korupsi kuota haji yang dijadwalkan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Ini kami yakin kalau... suratnya karena ini sudah 2 minggu yang lalu kita kirimkan panggilannya, kami yakin sudah sampai pada yang bersangkutan, dan saya juga meyakini beliau adalah negarawan, beliau juga mantan menteri, akan hadir untuk diminta keterangan yang terkait dengan ini biar klir," ujar Asep pada Rabu malam, 6 Agustus 2025.
Asep menyebutkan bahwa penyelidik KPK akan mendalami dugaan pelanggaran hukum dalam pengalokasian kuota haji reguler dan khusus.
Ia merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari total kuota haji nasional. Sisanya, sebesar 92 persen, diperuntukkan bagi jemaah haji reguler.
Untuk tahun 2024, Indonesia menerima tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah. Sesuai ketentuan, 18.400 di antaranya seharusnya dialokasikan ke kuota reguler, dan 1.600 untuk haji khusus.
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita