Dengan tambahan tersebut, kuota haji reguler yang awalnya 203.320 menjadi 221.720, dan kuota haji khusus meningkat dari 17.680 menjadi 19.280.
"Tadi ada proses-proses yang akan didalami. Ada di Undang-undang diatur 92 persen dan 8 persen. Kenapa bisa 50-50 dan (pendalaman) lainnya. Prosesnya juga kan, alur perintah dan kemudian juga aliran dana yang dari pembagian tersebut (akan didalami)," ungkap Asep.
Tambahan kuota tersebut diperoleh usai Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Arab Saudi sekaligus Perdana Menteri, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023.
(Ayu Novita)
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas penuhi panggilan KPK. Foto: Ayu Novita