Sebelumnya, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini telah menjadi pembahasan serius di kalangan partai politik. Beberapa fraksi di DPR tengah menyiapkan langkah politik untuk menentukan sikap resmi mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, menyebutkan bahwa partainya sudah membahas persoalan ini bersama tokoh-tokoh senior dalam forum internal partai.
"Sebetulnya kalau kita berbicara keputusan MK, pasti ini semua partai sudah mendiskusikan. Kami juga kemarin Demokrat ya, baru saja retret di Pacitan bersama dengan Ketua MTP, Pak SBY, juga Ketua Umum kami Pak AHY, kita juga diskusikan di situ," kata Dede Yusuf, Senin, 7 Juli 2025.
Ia mengungkapkan bahwa hasil diskusi internal akan disampaikan oleh Ketua Fraksi Demokrat melalui forum konsultasi dengan pimpinan DPR dan ketua fraksi lainnya.
"Kalau kapan ya, yang dari pimpinan DPR kami belum tahu, tetapi kalau fraksi, mungkin fraksi kami baru besok kita akan lakukan rapat," tambahnya.
Dede juga mencermati bahwa putusan MK ini menimbulkan perdebatan antara pihak yang mendukung dan yang menolak.
"Nah yang kontra, ini yang berbicara tentang bahwa mahkamah konstitusi itu melebihi kewenangannya dengan membuat norma. Padahal mustinya mengevaluasi norma," terangnya.
PDI Perjuangan Masih Mengkaji Dampaknya
Senada, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, mengatakan bahwa partainya masih mengkaji secara mendalam dampak dari putusan tersebut, baik dari sisi hukum maupun implementasinya ke depan.
"Karena itu menyangkut hal yang sifatnya strategis, PDI Perjuangan dalam posisi masih mengkaji keputusan MK ini, menyangkut hal yang terkait dengan implementasi Undang-Undang ke depan seperti apa," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa partainya menjunjung tinggi nilai-nilai konstitusi dan tidak ingin ada kemunduran dalam praktik demokrasi di Indonesia.
"Bagaimana demokrasi Indonesia yang sudah kita sepakati sejak Reformasi 98 ini harus semakin berkualitas, baik secara prosedural dan secara substansial yaitu kesejahteraan rakyat," jelas Aria.
RUU MK Tidak Berkaitan dengan Putusan Pemilu