fin.co.id - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama nasional untuk memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang disahkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi.
"Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional," ujar Sekretaris Kemenko PMK Imam Machdi di Jakarta, Kamis 8 Agustus 2025.
SKB tersebut merupakan perubahandari keputusan sebelumnya, yaitu SKB Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perubahan ini secara resmi menambahkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan.
Melalui Menko PMK Pratikno, dokumen tersebut kemudian ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini.
Pemerintah mengajak masyarakat berpartisipasi dalam berbagai agenda, mulai dari upacara bendera, lomba tradisional, pesta rakyat, hingga kegiatan seni, budaya, dan edukasi.
Selain memperkuat rasa nasionalisme, tambahan libur ini juga diharapkan memberi dorongan pada sektor pariwisata dan ekonomi daerah berkat meningkatnya mobilitas serta aktivitas warga selama akhir pekan panjang.
"Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa," kata Deputi Kemenko PMK Warsito.