Versinya, Hary Tanoe datang menawarkan NCD miliknya untuk ditukar dengan Medium Term Note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP.
NCD yang dia pegang konon diterbitkan Unibank, nilainya USD 28 juta. Sementara di tangan CMNP ada MTN Rp163,5 miliar dan obligasi Rp189 miliar. Deal disepakati 12 Mei 1999.
Pada 18 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasi. Giliran Hary Tanoe, NCD-nya dikasih nyicil: USD 10 juta (jatuh tempo 9 Mei 2002) diserahkan 27 Mei 1999, lalu USD 18 juta (jatuh tempo 10 Mei 2002) diserahkan 28 Mei 1999.
Masalahnya baru meledak 22 Agustus 2002. CMNP mau cairkan NCD itu—eh, ditolak. Unibank ternyata sudah jadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP menduga, Hary Tanoe sebenarnya sudah tahu kalau NCD USD 28 juta itu "cacat lahir". Kerugian mereka dihitung-hitung tembus Rp103,4 triliun—pakai kalkulasi bunga 2 persen per bulan.
Lebih gawat lagi, NCD itu diduga palsu. Kok bisa? Soalnya, nggak sesuai Surat Edaran BI No. 21/27/UPG (27 Oktober 1988).
Aturannya: NCD harus dalam rupiah dan maksimal 24 bulan jatuh tempo. Yang ini malah dolar AS dan lebih dari dua tahun.
Di kubu seberang, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, bilang gugatan CMNP itu nyasar. Katanya, transaksi itu nggak ada hubungannya sama Hary Tanoe dan MNC Asia Holding. Hary Tanoe, menurutnya, cuma jadi "tukang antar" dalam kesepakatan itu. (Candra Pratama)