KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Kasus Sudewo Terus Didalami

news.fin.co.id - 15/08/2025, 14:57 WIB

KPK Tegaskan Pengembalian Uang Korupsi Tak Hapus Pidana, Kasus Sudewo Terus Didalami

Mantan Anggota DOR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Sudewo.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, pengembalian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hukuman bagi pelaku.

Kasus ini mencuat setelah Sudewo yang diduga terkait dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) mengembalikan sejumlah uang. Sudewo merupakan mantan Anggota Komisi V DPR RI yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dia mengatakan, Pasal tersebut berbunyi: Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Advertisement

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan. Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya," ujar Asep, Jumat, 15 Agustus 2025.

Asep menyebut, penyidik masih mendalami peran Sudewo dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Namun, terkait rencana pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ia belum bisa memberikan keterangan detail.

"Ditunggu saja," katanya singkat.

KPK memastikan penanganan perkara dugaan suap ini tetap berjalan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterlibatan Sudewo dalam proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.

"Benar saudara SDW (Sadewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya yaitu saudara RS (Risna Sutriyanto, ASN Kemenhub),” jelas Budi di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Agustus 2025.

Sebagai catatan, KPK pernah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sadewo saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR. Penyitaan ini dilakukan dalam proses penyelidikan dugaan suap terkait proyek di DJKA Kemenhub.

Fakta ini terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Kala itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.

Jaksa KPK menampilkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang ditemukan di rumah Sudewo.

Menanggapi hal itu, Sudewo mengklaim bahwa uang tersebut berasal dari gaji sebagai anggota DPR serta pendapatan usaha pribadinya.

Advertisement

"Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai," ucapnya di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi.

Budi menambahkan, penyidik akan menelusuri lebih jauh informasi yang terungkap di persidangan tersebut.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID