Pilar Saga Ichsan: Keterbukaan Informasi Harus Menyentuh ke Kalangan Disabilitas 

news.fin.co.id - 21/08/2025, 21:48 WIB

Pilar Saga Ichsan: Keterbukaan Informasi Harus Menyentuh ke Kalangan Disabilitas 

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan saat mengikuti Monev keterbukaan informasi publik dengan Komisi Informasi (KI) Banten. (rfh)

fin.co.id -  Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pilar Saga Ichsan, berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik hingga menyentuh ke kalangan disabilitas.

Kata Pilar hal itu sesuai dengan Perda Kota Tangsel Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

"Pemkot Tangsel telah menyediakan sarana dan prasarana penunjang untuk melayani penyandang disabilitas di ruang PPID maupun mal pelayanan publik," kata Pilar, Kamis (21/8/2025).

Diungkapkan Pilar, di Tangsel juga telah tersedia menu aksesiblitas informasi publik yang ramah bagi penyandang disabilitas antara lain dengan fitur ramah disleksia dan voice over atau text to speech bagi disabilitas tuna netra.

Advertisement

"Kemudian ada juga penyediaan layanan braille sebagai bentuk layanan informasi bagi difabel," imbuhnya.

Dia menegaskan, Pemkot Tansel pun berkomitmen untuk menjadi badan publik informatif dan dipastikan pengelolaan informasi di Tangsel telah dilakukan dengan optimal.

Sejumlah inovasi pun telah digagas antara lain, PPID Goes to Campus, PPID Corner di sejumlah mall, podcast program pemerintah daerah, penyediaan ruang konsultasi online, internet gratis, kanal layak anak untuk pengenalan informasi publik sejak dini, hingga pelayanan khusus kaum disabilitas.

"Informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana," ujarnya.

Ia juga menegaskan, informasi kepada publik diberikan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Mulai dari informasi setiap saat, berkala, dan serta merta.

Permohonan informasi publik yang dilakukan secara online dan offline yang disampaikan kepada maupun pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) telah ditindaklanjuti.

"Semua sengketa informasi, juga telah semua diselesaikan. Alhamdulillah, Pada 2010 hingga 2024, Pemkot Tangsel sudah ditetapkan menjadi badan publik informatif," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Penulis FIN.CO.ID