fin.co.id — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen negara dalam merebut kembali kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Hingga Agustus 2025, total 3.314.022,75 hektare kawasan hutan berhasil dikuasai kembali oleh negara.
Apa Saja Hasil Penguasaan Kembali?
Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dari total luas tersebut, 915.206,46 hektare telah resmi diserahkan kepada kementerian terkait. Rinciannya, 833.413,46 hektare dialokasikan kepada PT Agrinas, sementara 81.793 hektare dikembalikan sebagai kawasan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo.
Sementara itu, sebanyak 2.398.816,29 hektare masih dalam proses administrasi dan dalam waktu dekat akan segera dialihkan ke kementerian terkait untuk pengelolaan lebih lanjut.
Tambang Ilegal Jadi Target Berikutnya
Tidak hanya perkebunan sawit ilegal, Satgas PKH kini juga menyasar praktik pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. Berdasarkan data awal, luas lahan yang berpotensi dikuasai kembali dari aktivitas tambang ilegal mencapai 4.265.376,32 hektare.
Lahan hasil penguasaan kembali itu nantinya akan diserahkan sementara kepada Mining Industry Indonesia (MIND ID) melalui Kementerian BUMN untuk dikelola sehingga memberi manfaat langsung bagi negara dan masyarakat.
Strategi Penertiban Satgas PKH
Febrie Adriansyah menegaskan, pendekatan penertiban kawasan hutan tidak hanya berorientasi pada aspek pidana, tetapi juga pada pemulihan aset negara. Menurutnya, para pelaku diwajibkan mengembalikan seluruh keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. Namun jika ada pihak yang tidak kooperatif, langkah hukum pidana akan ditempuh.
“Pendekatan kami bukan sekadar pidana, tetapi memastikan negara kembali menguasai hutan yang semestinya. Namun jika ada yang menghambat, kami siap gunakan instrumen hukum, baik melalui tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang,” tegas Febrie.
Dukungan Aparat dan Lembaga Negara
Laporan capaian ini disampaikan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (28/8). Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua Pelaksana I Satgas PKH, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Wakil Ketua Pelaksana II Satgas PKH, Komjen Pol Syahardiantono, serta Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho. Turut hadir pula perwakilan dari BPKP, BIG, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dampak ke Depan
Satgas PKH berharap kebijakan ini mendapat respon positif dari pelaku usaha. Keberhasilan program akan memperkuat posisi negara dalam mengelola sumber daya alam untuk kepentingan rakyat. Sebaliknya, kegagalan akan berimplikasi pada penegakan hukum yang lebih tegas.