Politik

DPR Tunggu Finalisasi KUHAP Sebelum Bahas RUU Perampasan Aset

news.fin.co.id - 03/09/2025, 19:23 WIB

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

fin.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menarik perhatian publik, terutama dari kalangan mahasiswa dan aktivis antikorupsi. RUU ini dinilai penting dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pembahasan RUU tersebut belum dapat dimulai sepenuhnya karena masih menunggu selesainya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat adanya keterkaitan antara kedua regulasi tersebut.

"Ya tadi sudah disampaikan kepada adik-adik mahasiswa bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait dengan beberapa undang-undang yang saling terkait dan supaya tidak tumpang tindih," ungkap Dasco usai audiensi dengan perwakilan BEM SI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 3 September 2025.

Dasco menjelaskan bahwa sinkronisasi antar peraturan perundang-undangan menjadi hal krusial agar implementasinya tidak saling bertabrakan atau menimbulkan ketidakjelasan hukum.

"Terakhir kami sudah sampaikan bahwa tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset, karena itu saling terkait," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pembahasan KUHAP masih terbuka untuk masukan dari masyarakat. Namun, terdapat batas waktu yang telah ditetapkan agar proses legislasi tidak berjalan terlalu lama.

"Ini undang-undang KUHAP-nya masih terus menerima partisipasi publik, tapi kami sudah sampaikan kepada pimpinan Komisi 3 bahwa sudah ada batas limit yang mesti kita selesaikan, karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," jelas Dasco.

Ia pun berharap agar pembahasan KUHAP bisa dituntaskan dalam waktu dekat, sehingga RUU Perampasan Aset dapat segera masuk ke dalam agenda legislatif selanjutnya.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini yang untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan, sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan perancangan undang-undang perampasan aset," pungkasnya.

Sementara itu, desakan dari masyarakat agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan terus meningkat. Publik menilai regulasi ini merupakan bagian penting dari reformasi hukum dan penguatan integritas negara, terutama di tengah semakin maraknya kasus-kasus korupsi besar.

Masyarakat berharap agar baik pemerintah maupun DPR tidak lagi menunda proses legislasi yang dianggap strategis dalam penegakan keadilan dan perlindungan terhadap keuangan negara.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis