fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, diduga meminta dana non-budgeter dari pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Uang tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
Informasi ini disampaikan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat menjawab pertanyaan soal sejumlah saksi yang mengaku menerima aliran dana dari Ridwan Kamil.
Dalam rangka pendalaman kasus, KPK juga telah memeriksa Ilham Akbar Habibie sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan pembelian mobil Mercedes Benz 289 SL milik almarhum B.J. Habibie, yang dibeli oleh Ridwan Kamil.
"Kemudian bagaimana saudara RK bisa mendapatkan uang, pada saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat," kata Asep kepada wartawan pada Selasa, 9 September 2025 malam.
"Bank Jabar ini salah satunya si komisaris dan direktur utamanya menyediakan uang untuk kegiatan non-budgeter. Kegiatan ini yang salah satunya diminta oleh oknum pejabat di Provinsi Jawa Barat itu," lanjut Asep.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa dana non-budgeter tersebut diperoleh dari selisih pembayaran dalam pengadaan iklan yang dilakukan oleh Bank BJB. Pihak agensi periklanan diduga mengembalikan selisih dana itu melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec) bank.
Saat ini, Asep menyebut pihaknya masih mengumpulkan keterangan lebih lanjut dan belum dapat memastikan kapan Ridwan Kamil akan diperiksa.
"Kita sedang mengonfirmasi dulu informasi terkait dengan sebaran uangnya. Sehingga ketika nanti kami memanggil saudara RK, kita akan konfirmasi satu-satu," jelasnya.
"Konfirmasi terkait dengan pembelian mobil, mobil Mercy, konfirmasi tentang uang yang diberikan kepada saudara L, konfirmasi terhadap uang yang diberikan kepada pihak-pihak lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, KPK juga mendalami dugaan aliran dana kepada Ilham Akbar Habibie dan Lisa Mariana.
Ketika diperiksa pada Jumat, 22 Agustus 2025, Lisa mengakui adanya aliran dana dari Ridwan Kamil, meski tidak dijelaskan asal uang tersebut.
"(Benar dapat aliran dana) ya, kan, buat anak saya,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan.
Sedangkan Ilham ditanya seputar pembelian mobil milik almarhum ayahnya yang hingga kini belum lunas dibayar oleh Ridwan Kamil.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum dalam penempatan iklan ke berbagai media, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung pada 10 Maret 2025. Dalam proses tersebut, penyidik menyita satu unit motor Royal Enfield serta sejumlah barang bukti elektronik (BBE).