Megapolitan

Tanggul Beton Sah, Nelayan Resah: KKP dan Pemprov DKI Sibuk Cari Kambing Hitam

news.fin.co.id - 12/09/2025, 19:02 WIB

SDA DKI Jakarta memastikan tidak ada penggusuran pada proyek pembangunan tanggul penahan Rob atau Giant Sea Wall (GSW) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Foto: Cahyono

fin.co.id - Pembangunan tanggul beton di wilayah pesisir Cilincing, Jakarta Utara, tengah menjadi sorotan publik setelah video keluhan nelayan setempat viral di media sosial. Proyek yang dianggap menghambat akses nelayan ke laut ini memicu kekhawatiran akan dampaknya terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir.

Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan klarifikasi mengenai posisi serta kewenangan masing-masing dalam proyek tersebut.

KKP: Proyek Tanggul Sudah Sesuai Prosedur

Direktur Pengendalian Penataan Ruang Laut KKP, Fajar Kurniawan menjelaskan, pembangunan tanggul di Cilincing telah memperoleh izin resmi dari pemerintah pusat. Ia menegaskan, proyek ini juga telah melibatkan instansi daerah dalam proses perizinannya.

“Sebenarnya dalam proses penerapan KKPRL itu sendiri, ini juga kita melibatkan rekan-rekan dari Dinas Kelautan dan Perikanan DKI juga begitu ya. Ya ini ada Pak Imam juga begitu. Tentu kami juga minta masukan karena kami dari aspek tata ruang,” kata Fajar dalam konferensi pers di Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 12 September 2025.

“Nah, dari tata ruang, karena ini di dalam apa, perairan Provinsi DKI maka kita minta bagaimana masukan dari rekan-rekan dari DKI dan sudah disampaikan bahwa itu zonanya juga sesuai,” lanjutnya.

Fajar menambahkan, verifikasi lapangan telah dilakukan oleh KKP melalui jajaran Direktorat Jenderal terkait. Hasilnya, lokasi pembangunan diketahui berada dalam kawasan yang telah mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Kami juga sudah melakukan verifikasi lapangan seperti itu ya dengan rekan kami dari PSDKP, ada Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan juga begitu ya di bulan Agustus yang lalu, gitu untuk memeriksa beberapa laporan dan masyarakat kita sudah memeriksa bahwa tanggul laut itu memang berada di dalam KKPRL begitu ya, di dalam lokasi KKPRL yang sudah diterbitkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, KKP menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi pelaksanaan proyek agar sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

“Kami pun baik dari Dirjen Penataan Ruang dan juga Dirjen PSDKP itu akan terus mengawasi ya, mengawal pelaksanaan, izin-izin yang sudah diterbitkan. Apakah sudah sesuai dengan apa, proposal yang disampaikan di awal, kemudian izin yang diterbitkan, sehingga kalau ada penyelewengan ya kalau saya jawab sejauh ini bisa saya sampaikan tidak ada begitu,” tambah Fajar.

Pemprov DKI: Bukan Kewenangan Kami, Tapi Kami Lindungi Nelayan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menyatakan, proyek pembangunan tanggul tersebut tidak berada di bawah kewenangan Pemprov DKI.

“Itu adalah kewenangan dari KKP. Perizinan terkait itu menjadi kewenangan KKP,” tegas Pramono di Balai Kota, Jumat, 12 September 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa Pemprov DKI tetap bertanggung jawab untuk menjaga aktivitas masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak terganggu. Pramono menyebut telah memberi instruksi kepada jajaran dinas untuk segera menjalin komunikasi dengan pihak pengembang proyek.

Mihardi
Penulis