Politik

DPR Pastikan Belum Terima Surpres Terkait Kapolri, Komisi III Tunggu Putusan MK

news.fin.co.id - 15/09/2025, 19:10 WIB

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

fin.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat presiden (surpres) terkait posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) yang sempat ramai diperbincangkan publik.

"Sebenarnya sudah jelas jawaban dari Setneg dan juga Pak Sufmi Dasco terkait dengan surpres tersebut. Sampai hari ini DPR belum menerimanya dan kami juga belum pernah mendengar hal tersebut," ujar Nasir di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 15 September 2025.

Nasir menjelaskan, isu ini sebetulnya sudah selesai secara kelembagaan, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan. Ia menegaskan Komisi III pun tidak pernah membahas masalah itu.

"Dalam pandangan saya itu sudah clear, tidak perlu lagi dipersoalkan apakah ada surat Presiden atau tidak karena secara resmi, secara kelembagaan, Pak Dasco sudah menjawab," imbuhnya.

Terkait dengan gugatan uji materi Undang-Undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai masa jabatan Kapolri maksimal lima tahun, Nasir menuturkan pihaknya masih menunggu putusan MK.

"Kami belum bisa berkomentar karena itu sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi. Nanti kalau sudah diputuskan oleh MK, baru kami akan memberikan pandangan," jelasnya.

Lebih lanjut, Nasir menilai pembatasan masa jabatan Kapolri tidak bisa disamaratakan karena setiap negara memiliki pengalaman berbeda.

"Soal ideal itu tergantung pada perkembangan kepolisian yang ada. Setiap negara punya pengalaman berbeda, termasuk Indonesia," terangnya.

Menyinggung isu reformasi kepolisian, khususnya terkait keterlibatan Polri dalam politik seperti Pilpres, ia menegaskan bahwa perubahan di tubuh Polri telah berlangsung lama.

"Sejak Kapolri dijabat Pak Sutanto hingga hari ini, reformasi itu sudah berlangsung dan juga masih sedang berlangsung," kata Nasir.

Namun, ia menekankan bahwa urusan reformasi Polri sepenuhnya menjadi kewenangan Kompolnas.

"Biarlah Kompolnas yang menjawab, kami dari Komisi III masih menunggu bagaimana acuannya dari pemerintah," tutupnya.

(Fajar Ilman)

Mihardi
Penulis