fin.co.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset kini resmi tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2025–2026.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan menegaskan, pembahasan RUU tersebut akan menjadi tanggung jawab Komisi III DPR RI dan akan dilakukan secara transparan serta terbuka untuk publik.
"Di Komisi III DPR (Pembahasannya), itu sudah diputuskan,” ujar Bob Hasan dalam keterangannya, Rabu, 24 September 2025.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, seluruh tahapan pembahasan, termasuk jadwal dan isi RUU, akan dikoordinasikan langsung oleh Komisi III DPR. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses legislasi ini.
"Tidak boleh ada pembahasan tertutup," tegas Bob Hasan.
Sekadar diketahui, RUU ini sebenarnya bukan inisiatif yang baru muncul. Usul awalnya telah diajukan sejak tahun 2009 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), ketika PPATK menyerahkan naskah awal kepada pemerintah.
Meski draf awal telah rampung pada 2012, pembahasannya tidak berlanjut hingga akhir masa jabatan Presiden SBY.
Baca Juga
Pada era Presiden Joko Widodo, RUU ini kembali masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2015, namun saat itu tidak menjadi prioritas.
Kemudian, draf revisi kembali disusun pada 2019, dan Presiden Jokowi sempat mengajukan agar RUU ini dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2020. Namun, usulan tersebut tidak disetujui oleh DPR.
Langkah terbaru diambil pada Mei 2023, ketika Presiden Jokowi mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR agar RUU ini mulai dibahas. Meskipun demikian, hingga akhir masa jabatannya pada Oktober 2024, RUU ini belum sempat dibahas secara resmi.
Masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas legislasi tahun 2025–2026 menunjukkan adanya komitmen baru dari DPR untuk menyelesaikan regulasi penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan korupsi, pencucian uang, dan kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Penempatan pembahasan RUU ini di Komisi III, yang memiliki lingkup kerja di bidang hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, dinilai strategis untuk mempercepat proses legislasi dan menjamin akuntabilitasnya.
"Kami pastikan, prinsip keterbukaan akan dipegang. Semua proses pembahasan akan bisa diawasi masyarakat," kata Bob Hasan.
Komisi III DPR RI kini tengah fokus untuk menyelesaikan dua produk hukum penting: RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Perampasan Aset. Keduanya ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.
"Jadi memang dua Rancangan Undang-Undang ini menjadi perhatian dan komitmen kami sebagaimana harapan banyak masyarakat dan itu kita akomodir. Jadi mudah-mudahan dua RUU ini tahun ini bisa kelar," kata anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, Senin, 15 September 2025.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan. Foto: Fajar Ilman