fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, jika kembali mangkir dari panggilan penyidik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa pihaknya akan menggunakan upaya hukum yang diperbolehkan undang-undang agar Muryanto hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
"Rektor USU, ini sudah dipanggil waktu itu dia kali ya kalau tidak salah. Ya tentu, nanti ditunggu saja," ujar Asep dikutip Sabtu, 4 Oktober 2025.
"Penyidik tentunya akan melakukan upaya-upaya yang diperbolehkan sebagai undang-undang, untuk memaksa yang bersangkutan bisa memberikan keterangan kepada kami," lanjutnya.
Menurut Asep, dalam tahapan penyidikan, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan paksa apabila saksi yang dipanggil tidak memenuhi kewajiban hukum untuk hadir.
"Seperti itu, supaya yang bersangkutan bisa hadir dan bisa memberikan keterangan kepada penyidik, ditunggu saja," ucapnya.
Diduga Tahu Pergeseran Anggaran Proyek Jalan
Asep mengungkapkan bahwa penyidik menduga Muryanto mengetahui adanya pergeseran anggaran dalam kasus korupsi proyek jalan tersebut.
Ia menambahkan, KPK juga akan mendalami dugaan kedekatan Muryanto dengan beberapa pihak yang terseret kasus ini, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif Topan Obaja Putra Ginting dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Diketahui, Muryanto disebut memiliki hubungan dekat dengan Topan, yang saat ini telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
KPK menduga, Muryanto sempat dilibatkan sebagai ahli dalam proses penganggaran proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
Namun, Asep menegaskan bahwa apabila dugaan itu tidak terbukti, penyidik tetap akan menelusuri keterkaitan Muryanto dengan para tersangka lain untuk memperjelas alur kasus.
Sebelumnya, Muryanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 15 Agustus 2025, namun ia tidak hadir tanpa keterangan. Hingga kini, KPK belum menentukan jadwal ulang pemanggilannya.
Istri Tersangka Juga Diperiksa KPK
Dalam pengembangan kasus ini, KPK juga telah memeriksa Isabella Pencawan, istri dari tersangka Topan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.