KPK Usut Dugaan Jual Beli Kuota Petugas Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
KPK terus mendalami kasus dugaan jual beli kuota haji khusus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada periode 2023–2024
“Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi faktanya, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” ujar sumber KPK.
KPK memperkirakan kerugian negara dapat melampaui Rp1 triliun dan saat ini tengah melakukan penghitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan korupsi terbesar dalam sektor keagamaan yang tengah ditangani KPK pada tahun 2025.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal