“Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus. Tapi faktanya, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus,” ujar sumber KPK.
KPK memperkirakan kerugian negara dapat melampaui Rp1 triliun dan saat ini tengah melakukan penghitungan resmi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini menjadi salah satu penyelidikan korupsi terbesar dalam sektor keagamaan yang tengah ditangani KPK pada tahun 2025.
(Ayu Novita)