fin.co.id – Pemerintah resmi memperkuat kolaborasi lintas kementerian dalam pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren. Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang berlangsung di Gedung Heritage Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Selasa, 14 Oktober 2025.
Acara ini dihadiri oleh Menteri PU Dody Hanggodo, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar. Penandatanganan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan pendidikan pesantren yang aman, sehat, dan berkelanjutan, sejalan dengan visi pembangunan sumber daya manusia dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan Kementerian PU untuk Infrastruktur Pesantren
Menteri PU Dody Hanggodo menjelaskan bahwa pihaknya akan berperan sebagai mitra teknis dalam memperkuat infrastruktur pesantren di seluruh Indonesia. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Kemenag untuk memastikan seluruh pesantren — baik besar maupun kecil — memperoleh fasilitas yang layak.
“Lewat kesepakatan hari ini, kita ingin memperkuat peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan agar setiap pesantren, sekecil apa pun, mendapat perhatian yang sama,” ujar Dody.
Pemerintah daerah akan menangani proses perizinan, sertifikasi bangunan, hingga bantuan teknis. Sementara itu, Kementerian PU menyediakan layanan melalui hotline 158 dan WhatsApp 081510000185 untuk membantu pendampingan lapangan bersama Dinas PU daerah, pejabat fungsional, serta pengelola teknis penataan bangunan.
Untuk mempercepat proses pembangunan, Kementerian PU juga telah menyediakan prototype bangunan sederhana (di bawah dua lantai) dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Sedangkan untuk bangunan pesantren yang lebih besar, prototipe khusus sedang disiapkan.
Assessment Bangunan Pesantren di 8 Provinsi
Selain penguatan teknis, Kementerian PU juga tengah melaksanakan assessment keandalan bangunan pesantren di delapan provinsi dengan jumlah lembaga terbanyak, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Aceh, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan. Sebanyak 80 pesantren menjadi sampel dalam proses ini untuk menilai keamanan serta kelayakan bangunan bagi para santri.
“Assessment ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk membangun pembelajaran bersama agar ruang belajar di pesantren menjadi kuat, sejuk, dan aman,” jelas Dody.
Pembebasan Retribusi dan Pelatihan Santri
Kesepakatan tiga kementerian ini juga membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif berupa pembebasan retribusi perizinan bangunan pesantren. Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 156 ayat 1.
“Kami mendorong lahirnya SKB tiga kementerian ini agar Pemda bisa membebaskan biaya perizinan bagi pesantren,” kata Dody.
Selain insentif tersebut, kesepakatan juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas santri melalui pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja konstruksi. Program ini bertujuan untuk mengubah semangat gotong royong atau roan yang sudah menjadi budaya pesantren menjadi keterampilan teknis yang diakui secara nasional.
“Kami tidak ingin budaya gotong royong di pesantren hilang. Justru kami ingin memperkuatnya dengan pengetahuan dan keahlian. Santri akan kami latih dan sertifikasi agar semangat roan berkembang menjadi profesi yang diakui,” tambah Dody.