Penetapan kenaikan gaji PNS tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Kemenkeu. Prosesnya melibatkan pembahasan panjang dengan DPR, analisis fiskal, dan penyesuaian kebijakan ekonomi nasional.
Apabila disetujui, kenaikan tersebut harus dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) atau Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum resminya.
Kementerian Keuangan juga mengimbau agar ASN dan masyarakat umum tidak termakan isu atau rumor liar soal kenaikan gaji PNS 2026.
Seluruh kebijakan fiskal pemerintah akan disampaikan secara terbuka melalui kanal resmi, bukan dari sumber yang tidak jelas.
“Harapan tentu selalu ada. Tapi setiap kebijakan harus melalui proses dan pertimbangan matang. Kami minta masyarakat mengacu pada informasi resmi,” tegas Tri Budhianto.
Dengan demikian, isu kenaikan gaji ASN tahun 2026 masih sebatas kemungkinan, belum menjadi kebijakan pasti. Semua bergantung pada kondisi fiskal negara, prioritas belanja pemerintah, dan keputusan politik Presiden Prabowo Subianto.
Peluang Kenaikan Gaji Masih Terbuka Tapi Terbatas
Jika melihat pola kebijakan selama ini, kenaikan gaji PNS biasanya dilakukan setiap dua hingga tiga tahun sekali.
Terakhir, kenaikan sebesar 8 persen untuk PNS dan 12 persen untuk pensiunan diberikan pada 2024 tahun pertama pemerintahan baru.
Namun, dengan tantangan fiskal 2026 yang masih berat, seperti pembiayaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan subsidi energi, peluang kenaikan gaji bisa saja tertunda.
Meski begitu, pemerintah tetap punya ruang untuk melakukan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) atau bonus kinerja sebagai alternatif peningkatan kesejahteraan ASN.