fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi pada Jumat, 24 Oktober 2025.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu, 25 Oktober 2025.
Pemeriksaan ini juga berkaitan dengan buronan kelas kakap Mohammad Riza Chalid (MRC) yang turut terseret dalam perkara besar tersebut.
Bos hingga Pegawai Dipanggil ke Gedung Bundar
Ketujuh saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lini dan jabatan, mulai dari level pimpinan hingga staf pelaksana. Mereka antara lain:
1. S, HRD PT Mahameru Kencana Abadi
2. NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024
3. NS, Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga (2021–sekarang)
4. TRA, Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak
5. N, Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak
6. IHP, Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia
7. TR, Account Officer PT BRI (2011–2014)
“Seluruh saksi dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik,” tambah Anang.
18 Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp285 Triliun