Masih Menunggu SK! Nasib Tenaga Honorer di Akhir Oktober 2025 Belum Jelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru

news.fin.co.id - 25/10/2025, 18:35 WIB

Masih Menunggu SK! Nasib Tenaga Honorer di Akhir Oktober 2025 Belum Jelas, PPPK Paruh Waktu Jadi Harapan Baru

Ilustrasi PPPK

Untuk jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan latar belakang pendidikan S1, gaji pokok berada di Golongan IX, yaitu antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500 per bulan.

Nominal ini cukup menarik, terutama bagi lulusan baru (fresh graduate) yang ingin berkarier di sektor publik tanpa harus menjadi PNS penuh waktu.

Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga mendapatkan tunjangan tambahan sesuai jabatan dan instansi tempat bertugas.
Contohnya:

  • Guru PPPK bisa memperoleh tunjangan antara Rp 500 ribu – Rp 1 juta per bulan,

  • Sementara tenaga teknis seperti sanitasi atau operator lapangan mendapat tambahan Rp 300 ribu – Rp 800 ribu per bulan.

Advertisement

Besaran tunjangan ini berkisar antara 5–20% dari gaji pokok, tergantung beban kerja dan anggaran instansi masing-masing.

THR Setara PNS

Kabar baiknya, PPPK paruh waktu juga berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran setara satu bulan gaji pokok.

Artinya, jika gaji pokok seorang Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah Rp 3,2 juta, maka jumlah THR yang diterima pun sekitar Rp 3,2 juta.

THR ini dibayarkan menjelang hari besar keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal, disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai.

Masih Menunggu Kepastian SK

Meski sistem PPPK paruh waktu sudah berjalan hampir satu tahun, hingga akhir Oktober 2025 banyak peserta seleksi yang belum menerima SK pengangkatan resmi.

Kondisi ini membuat sebagian tenaga honorer di daerah belum dapat bekerja dan menerima hak mereka.

Pemerintah daerah sendiri mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PANRB dan BKN terkait proses finalisasi data dan distribusi formasi.

“Banyak yang sudah lulus seleksi administrasi dan kompetensi, tapi belum terbit SK karena menunggu proses penetapan nomor induk PPPK,” ujar salah satu pejabat BKD Jawa Barat, Jumat (24/10/2025).

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Redaktur Pelaksana - FIN.CO.ID