JANGAN Panik! Cak Imin Umumkan Program Pemutihan BPJS Kesehatan Rp7,6 T Disetujui, Tapi Ada 2 Syarat WAJIB Ini!

news.fin.co.id - 28/10/2025, 16:05 WIB

JANGAN Panik! Cak Imin Umumkan Program Pemutihan BPJS Kesehatan Rp7,6 T Disetujui, Tapi Ada 2 Syarat WAJIB Ini!

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin

fin.co.id - Kabar baik datang bagi jutaan masyarakat Indonesia yang status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka terhalang oleh tunggakan iuran. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan terus berjalan.

Program ambisius ini menargetkan pengaktifan kembali kepesertaan sekitar 23 juta orang. Selama ini, jutaan peserta tersebut tidak bisa mengakses layanan kesehatan karena terbebani utang iuran yang total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 triliun, belum termasuk denda yang mungkin menyertai.

Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025), mengungkapkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk memastikan program ini berjalan lancar.

"Sedang dihitung dan dipastikan data-data. Kebutuhan data-data para peserta yang mau diputihkan," ujar Cak Imin, menekankan pentingnya akurasi data agar bantuan pemerintah tepat sasaran.

Advertisement

Syarat Wajib Lolos Pemutihan: Tidak Semua Tunggakan Dihapus!

Cak Imin menjelaskan, kebijakan pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta JKN yang memiliki tunggakan. Penghapusan utang iuran ini hanya akan difokuskan pada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan dinilai tidak mampu secara ekonomi.

Selain kriteria ekonomi, Cak Imin menetapkan satu syarat utama yang mutlak harus dipenuhi oleh calon penerima pemutihan: Status Kepesertaan Aktif.

"Ini dengan syarat aktif," tutur Cak Imin, menggarisbawahi bahwa peserta yang ingin tunggakannya diputihkan harus berada dalam status kepesertaan yang aktif.

Batasan Utang Maksimal: Hanya 24 Bulan

Selain kriteria kelayakan dan status keaktifan, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan satu batasan krusial lain yang perlu diketahui masyarakat. Pemutihan ini memiliki batas waktu maksimal.

Tunggakan iuran yang akan dihapus atau dibebaskan oleh pemerintah hanya berlaku untuk tunggakan selama maksimal 24 bulan (2 tahun).

Ghufron menegaskan, jika peserta memiliki akumulasi tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas 24 bulan tersebut tidak akan diputihkan oleh program ini. Peserta harus tetap melunasi sisa tunggakan yang melebihi batas waktu tersebut.

"Tunggakan ini dikhususkan bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak mampu atau miskin," tegas Ghufron, memperkuat fokus program ini pada perlindungan sosial bagi kelompok rentan.

Advertisement

Harapan Besar Pemerintah: Akses Kesehatan Merata

Cak Imin menyatakan pemerintah menargetkan agar program pemutihan tunggakan ini dapat segera direalisasikan dalam waktu dekat. Diharapkan program ini dapat membawa dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat.

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

Penulis FIN.CO.ID