Wacana PPPK Jadi PNS Menguat, DPR Ingatkan Risiko Fiskal: Pemerintah Diminta Hati-Hati

news.fin.co.id - 03/11/2025, 18:50 WIB

Wacana PPPK Jadi PNS Menguat, DPR Ingatkan Risiko Fiskal: Pemerintah Diminta Hati-Hati

Pengumuman CPNS 2024: Hanya Tinggal Beberapa Jam! Cek Cara Sanggah dan Langkah Selanjutnya

fin.co.id - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mencuri perhatian publik.

Isu ini kembali muncul dalam diskusi kebijakan aparatur sipil negara (ASN) di tengah meningkatnya aspirasi dari tenaga PPPK di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan, yang menilai perlunya penghargaan atas pengabdian mereka selama ini.

Namun, di balik semangat untuk memperjuangkan peningkatan status dan kesejahteraan, muncul pula kekhawatiran dari berbagai pihak mengenai risiko fiskal dan implikasi hukum jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian mendalam.

Advertisement

DPR Ingatkan Risiko Beban Anggaran Negara

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menegaskan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan strategis terkait perubahan status PPPK menjadi PNS.

Langkah konversi secara massal, menurut DPR, bisa berdampak besar terhadap belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Perubahan status kepegawaian bukan hanya soal nomenklatur, tetapi juga menyangkut tunjangan, hak pensiun, dan konsekuensi fiskal jangka panjang,” ujar salah satu anggota Komisi II DPR, dikutip Senin (3/11/2025).

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, belanja pegawai masih menjadi komponen terbesar dalam APBN, bahkan di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 30 persen dari total anggaran.

Kondisi ini membuat pemerintah perlu berhitung cermat sebelum mengambil kebijakan yang bisa menambah beban fiskal secara signifikan.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh mengonfirmasi bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan ASN jangka panjang agar kebijakan kepegawaian lebih adaptif dengan dinamika pelayanan publik.

Meski tidak menyebut secara eksplisit soal konversi PPPK ke PNS, pernyataannya memunculkan interpretasi publik bahwa ada ruang evaluasi kebijakan ASN nasional di masa mendatang.

“Pemerintah masih memetakan kebutuhan aparatur, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, agar kebijakan kepegawaian tetap efisien dan tepat sasaran,” kata Zudan.

Advertisement

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan bahwa arah kebijakan ASN tetap menitikberatkan pada efisiensi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah juga tengah menyiapkan seleksi ASN 2026, yang meliputi rekrutmen CPNS dan PPPK baru, untuk mengisi kebutuhan jabatan strategis di berbagai instansi.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID